Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
mengancam akan memblokir perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over
the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter terancam diblokir
di Indonesia. Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Bambang Heru Tjahjono, mengatakan Kominfo meminta semua penyedia
layanan OTT untuk dapat berbadan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT).
"Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa
benar mereka diminta kerjasamanya untuk bisa berbadan hukum Indonesia baik
melalui joint venture atau kerjasama dengan operator telko," kata dia
kepada Antara, Jumat (26/02/2016).
Peraturan tersebut diharapkan dapat memberi pemasukan bagi
negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi.
Selain itu, Bambang juga berharap pemain OTT melakukan
sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif seperti pornografi dan
terorisme yang marak.
"Di mana mereka bisa bayar pajak dan memenuhi aturan
perundang-undangan khususnya tentang norma konten di Indonesia. Seperti tidak
boleh porno, dan lain-lain," ujar dia. Saat ditanya kapan peraturan
tersebut akan mulai diberlakukan, Bambang menyebutkan masih dalam transisi. Dia
juga mengatakan bahwa Kominfo akan memberdayakan pemain OTT lokal.
"Ya memang ada masa transisi tapi belum ditentukan
berapa lama. Juga kita perlu berdayakan teman-teman OTT lokal," kata
Bambang.