Isu:
Beredar pesan berantai yang berisi informasi tentang biaya
mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang
rumahnya berada di Depok. Mereka yang ingin mengubah HGB ke SHM cukup membayar
Rp 50 ribu saja.
Berikut pesan berantai tersebut:
Bapak Ibu:
Jika ada yang punya rumah di Depok yang masih HGB, sekarang
ini ada pemutihan, dari sertifikat HGB menjadi SHM, hanya dengan biaya Rp
60.000 saja.
Datang ke BPN Depok, bawa copy KTP, KK, PBB asli 3 tahun
terakhir dan copynya. Beli map di sana 10.000 plus bayar biayanya di loket
sebesar Rp 50.000.
Hanya dalam waktu 5 hari kerja, SHGB sudah menjadi SHM.
Semoga bermanfaat.
Benarkah ubah HGB ke SHM cukup bayar Rp 50 ribu?
Investigasi:
detikcom mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kota
Depok di Jl. Boulevard Kota Kembang, Sektor Anggrek, Jawa Barat.
Dari informasi yang dikumpulkan, ada beberapa tahap agar
bisa mengubah HGB ke SHM.
1. Hari pertama, pemohon membeli map yang berisi formulir
pengecekan dan formulir permohonan masing-masing seharga Rp 10 ribu di koperasi
BPN. Bila sudah membawa kelengkapan surat maka map permohonan bisa diajukan ke
loket. Bila belum maka harus dilengkapi lebih dulu.
2. Hari kedua, map dan formulir permohonan yang sudah diisi
dikembalikan ke petugas di loket. Setelah itu pemohon harus menunggu hingga 5
hari kerja atau bisa juga 7 hari kerja. Penyerahan map pengecekan dan
permohonan tidak bisa dilakukan di hari yang sama.
3. Setelah 5 hari kerja pemohon bisa mengambil SHM dan
membayar bukti tanda penerimaan sertifikat sebesar Rp 50 ribu.
"Biasanya memang Rp 50 ribu, tapi kalau tanahnya
bermasalah itu bisa kena biaya sanksi," ucap salah satu petugas BPN Depok.
Petugas mengatakan layanan ini buka setiap Senin hingga
Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB, bisa menggunakan perantara atau pemohon
langsung. Sementara untuk Sabtu layanan buka dari pukul 08.00 -10.00 WIB dan
hanya untuk yang pemohon sendiri tanpa kuasa.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPN Depok Dadang M Fuad
mengatakan sejak 2015 BPN Depok telah melaksanakan inovasi layanan pertanahan
khusus untuk pemohon langsung atau tidak dengan kuasa. Salah satunya adalah
mengubah HGB menjadi SHM.
"Program one day service (in office) dari pukul 8
sampai pukul 10 pagi akan dilayani selesai 1 hari dengan jenis kegiatan
Peningkatan HGB menjadi HM, Roya, pengecekan sertipikat dan penggantian nama
kreditur dengan biaya Rp 50 ribu rupiah," ucap Dadang.
Menurut Dadang, biaya murah tersebut karena pemohon tidak
perlu membayar jasa notaris. "Notarisnya kan sudah disediakan oleh kantor,
jadi tinggal datang langsung saja ke kantor dan tanda tangan," katanya.
Kesimpulan:
Biaya peningkatan HGB ke SHM di BPN Depok sebesar Rp 50 ribu
adalah benar bukan hoax. Hanya saja tidak bisa langsung 1 hari jadi harus
menunggu 5 sampai 7 hari kerja.