Negara Bagian Kelantan, Malaysia, bakal melarang warga
muslim berkeliaran di ruang publik saat waktu salat tiba. Selain itu pemerintah
negara bagian juga akan melarang laki-laki dan perempuan bukan muhrim naik
sepeda motor berdua.
Koran Partai Islam Se-Malaysia (PAS), Harakah, melaporkan
Menteri Besar Ahmad Yakob mengatakan undang-undang baru itu nanti untuk
menyetop segala perbuatan tidak islami di tengah masyarakat.
"Meski anak muda yang berkeliaran itu tidak banyak tapi
kita perlu memperketat aturan. Hal ini sejalan dengan program Departemen
Pengembangan Islam Dewan Kota Baru yang ingin mengawasi perbuatan tidak sehat
di antara kaum muda," kata dia usai rapat anggota dewan Rabu lalu, seperti
dilansir situs Asia One, Jumat (4/3).
Ahmad yang juga wakil penasihat spiritual PAS menuturkan,
pemerintah kini prihatin dengan banyaknya anak muda belum menikah berdua-duaan
naik motor di jalanan.
"Sekarang banyak pasangan belum menikah yang naik motor
berduaan dan ini harus dibatasi," kata dia.
Dewan kota Kota Baru sejak 2010 memperketat aturan publik
dengan memisahkan bagian kasir bagi kaum laki-laki dan perempuan di toko
swalayan.
Pada 2014 warga diwajibkan mengikuti cara berpakaian sesuai
syariah di tempat kantor, toko-toko, dan pasar. Kaum hawa yang tidak memakai
jilbab atau mengenakan baju ketat akan dikenai denda hingga Rp 1,5 juta.