Menyusul banyaknya serangan dari kelompok ekstrem, Mahkamah
Agung Bangladesh mempertimbangkan akan mencabut status Islam sebagai agama
resmi negara.
Koran the Daily Mail melaporkan, Kamis (3/2), Mahkamah Agung
kini tengah mendengarkan sejumlah pendapat dari kelompok minoritas yang kerap
menyalahkan kelompok ekstremis Islam sebagai biang onar.
Sejumlah penyerangan dilakukan kelompok militan Islam sudah
menimpa kelompok minoritas Hindu, Kristen, dan Syiah.
Namun pemerintah Bangladesh selama ini berkukuh
serangan-serangan itu bukan dilakukan anggota kelompok militan Negara Islam
Irak dan Suriah (ISIS).
Ketika Bangladesh terbentuk pada 1971 setelah memisahkan
diri dari Pakistan, mereka menyatakan sebagai negara sekuler.
Namun pada 1988, konstitusi Bangladesh diubah dan menyatakan
Islam sebagai agama resmi negara.
Para pemimpin atau tokoh dari kelompok minoritas kini
menggugat ke Mahkamah Agung tentang status tersebut.